Saat ini penyidik Siber Polda Jatim masih terus berupaya melakukan penelusuran aset serta mendalami aliran dana para korban yang masuk ke rekening tersangka. Polisi juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan investasi bodong ini.
Atas perbuatannya, Rico Tampenawas dijerat dengan pasal berlapis terkait UU ITE, KUHP tentang penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP juncto Pasal 21 KUHP tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sebelumnya, berdasarkan 9 Laporan Polisi (LP) yang diterima Polda Jatim sejak Juni 2025, kasus dugaan penipuan oleh Rico Tampenawas ini berkaitan dengan investasi aset kripto PBOGA, JQRBT, dan NOUE.
Bimo sebelumnya mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan ini mulai terkuak ketika sejumlah korban tidak bisa mencairkan dana atau melakukan withdraw atas dana yang telah diinvestasikan.
"Iya, benar, ada dugaan kasus penipuan dengan modus investasi berbasis kripto PBOGA, JQRBT, dan NOUE yang sedang kami tindaklanjuti, termasuk mendalami dugaan TPPU di dalamnya," kata Kombes Bimo, Jumat (11/9/2026).