Modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong sistematis. Pelaku awalnya mengajak para korban bergabung ke dalam grup pelatihan kripto. Di dalam grup tersebut, korban diarahkan untuk melakukan pengiriman dana (deposit) ke situs web kripto yang dikelola pelaku.

Pelaku berdalih bahwa korban harus menyetorkan sejumlah uang tambahan terlebih dahulu untuk biaya pajak dan alasan administrasi lainnya. Namun, setelah uang disetorkan, dana investasi maupun keuntungan yang dijanjikan tetap tidak dapat dicairkan.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menyebutkan ada 9 Laporan Polisi (LP) di Jatim. Sembilan LP dari para korban itu ditangani oleh Ditressiber Polda Jatim sejak Juni 2025 hingga kini.

Bimo menjelaskan modus operandi yang dilakukan Rico adalah menawarkan kepada para korban untuk masuk ke grup pelatihan Kripto. Selanjutnya korban masuk dan mulai mengikuti perintah dari pelaku untuk deposit pada salah satu website kripto tersebut.

Menurut Bimo, Rico diduga kuat tak menjalankan bisnis kripto abal-abal tersebut seorang diri. Melainkan dilakukan secara terstruktur dan sistematis