NADIKABAR.COM — Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk bos investasi kripto PBOGA, Henrico Tampenawas alias Rico Tampenawas. Pria yang kerap memberikan edukasi kripto di kanal YouTube ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi yang merugikan korbannya hingga puluhan miliar rupiah.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengungkapkan, penangkapan Rico berawal dari adanya laporan kepolisian yang dilayangkan oleh 9 orang korban di wilayah Jawa Timur. Pihaknya bergerak cepat usai mendeteksi keberadaan tersangka di ibu kota.
"Saat kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan di sebuah apartemen di Jakarta, langsung kami jemput dan kami amankan ke Polda Jatim," kata Bimo saat dikonfirmasi NadiKabar melalui telepon, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil penyidikan mendalam, polisi menemukan serangkaian praktik fiktif yang dijalankan oleh Rico. Salah satunya adalah modus memperjualbelikan perusahaan beserta rekening bank kepada seseorang berinisial TMT senilai Rp 30 juta.
Tak hanya perusahaan miliknya sendiri, Rico juga menjual perusahaan dan menyerahkan rekening atas nama orang lain kepada sosok TMT tersebut.
"Tersangka mendapatkan komisi dari TMT sebesar Rp 15 juta per perusahaan dan rekening. Totalnya ada 5 perusahaan," jelas Bimo.
Saat ini penyidik Siber Polda Jatim masih terus berupaya melakukan penelusuran aset serta mendalami aliran dana para korban yang masuk ke rekening tersangka. Polisi juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan investasi bodong ini.
Atas perbuatannya, Rico Tampenawas dijerat dengan pasal berlapis terkait UU ITE, KUHP tentang penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP juncto Pasal 21 KUHP tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sebelumnya, berdasarkan 9 Laporan Polisi (LP) yang diterima Polda Jatim sejak Juni 2025, kasus dugaan penipuan oleh Rico Tampenawas ini berkaitan dengan investasi aset kripto PBOGA, JQRBT, dan NOUE.
Bimo sebelumnya mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan ini mulai terkuak ketika sejumlah korban tidak bisa mencairkan dana atau melakukan withdraw atas dana yang telah diinvestasikan.
"Iya, benar, ada dugaan kasus penipuan dengan modus investasi berbasis kripto PBOGA, JQRBT, dan NOUE yang sedang kami tindaklanjuti, termasuk mendalami dugaan TPPU di dalamnya," kata Kombes Bimo, Jumat (11/9/2026).
Modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong sistematis. Pelaku awalnya mengajak para korban bergabung ke dalam grup pelatihan kripto. Di dalam grup tersebut, korban diarahkan untuk melakukan pengiriman dana (deposit) ke situs web kripto yang dikelola pelaku.
Pelaku berdalih bahwa korban harus menyetorkan sejumlah uang tambahan terlebih dahulu untuk biaya pajak dan alasan administrasi lainnya. Namun, setelah uang disetorkan, dana investasi maupun keuntungan yang dijanjikan tetap tidak dapat dicairkan.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menyebutkan ada 9 Laporan Polisi (LP) di Jatim. Sembilan LP dari para korban itu ditangani oleh Ditressiber Polda Jatim sejak Juni 2025 hingga kini.
Bimo menjelaskan modus operandi yang dilakukan Rico adalah menawarkan kepada para korban untuk masuk ke grup pelatihan Kripto. Selanjutnya korban masuk dan mulai mengikuti perintah dari pelaku untuk deposit pada salah satu website kripto tersebut.
Menurut Bimo, Rico diduga kuat tak menjalankan bisnis kripto abal-abal tersebut seorang diri. Melainkan dilakukan secara terstruktur dan sistematis