Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Kecamatan Medan Polonia. Pada 15 Agustus 2026, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang Kepala Lingkungan berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
AR diketahui merupakan Kepala Lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AR yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 600 butir pil ekstasi.