NADIKABAR.COM — Wali Kota Rico Waas mengaku pihaknya telah menggelar tes urine rutin terhadap kepala lingkungan (kepling) dan aparat kewilayahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Tes rutin mendadak digelar usai dua kepling tertangkap mengedarkan narkoba.

"Tanpa kita beritakan, itu (tes urin) sebenarnya sudah berjalan. Karena kalau kita umumkan, jadi kan semuanya jadi tidak mendadak kan. Jadi sebenarnya secara perlahan sudah kita laksanakan," ujar Rico saat diwawancarai di gedung DPRD Medan, Senin (14/9/2026).

Rico menyebut, pihaknya akan memecat oknum kepling maupun perangkat daerah yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

"Nanti kita akan laporkan apabila ada yang memang ditemukan lagi. Tentu ini akan menjadi warning juga bagi yang lainnya. Saya sudah sampaikan, yang ditemukan terbukti pemakai harus dipecat," imbuhnya.

Politisi NasDem ini juga menanggapi terkait permintaan anggota DPRD Medan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penunjukan Kepala Lingkungan dengan menambahkan persyaratan bebas narkoba. Menurut Rico, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut terkait usulan tersebut.

"Menarik ya, saya rasa baik (usulannya). Nanti akan kita diskusikan. Saya rasa itu saran yang produktif, secara aturan cukup baik, karena saat itu menjadi syarat mutlak bagi perangkat-perangkat yang membantu ke pemerintahan. Jadi kita mengharapkan supaya perangkat-perangkat kita yang bertemu langsung dengan masyarakat secara mutlak memang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling), berinisial FAP (41), diduga terlibat peredaran narkotika. FAP diduga mengedarkan vape narkoba atau pod getar serta pil ekstasi.

Oknum Kepling tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat berada di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/8/2026).

Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Kecamatan Medan Polonia. Pada 15 Agustus 2026, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang Kepala Lingkungan berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

AR diketahui merupakan Kepala Lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AR yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 600 butir pil ekstasi.