23. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp800.000.000 terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.

24. Dari PT Waskita Beton Precast Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603 terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ.

25. Dari Dhaniar Rosandi sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp186.000.000.

26. Dari Rumpin Gemilang sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000.

27. Dari Nizam Mustafa sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp150.000.000.

28. Setoran tunai lainnya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.992.400.000.000.

29. Dari Eko Wahjoedi sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.

30. Dari PT Kencana Cakra sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.

31. Setoran tunai lainnya sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.300.000.000.

32. Transfer lainnya sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp250.000.000.

33. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah USD440.990 melalui Rekening BCA Nomor 5225299169 atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.

34. Penerimaan uang berjumlah Rp2.408.658.000 melalui Rekening BNI Nomor 2912197098 atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan. Berikut rinciannya:

35. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp69.493.069.578 melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Penerimaan itu bersumber dari:

36. Penerimaan uang berjumlah Rp44.500.000.000 melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates. Detail penerimaan ini yakni:

Jaksa mengatakan total penerimaan Febrie bersama-sama Ferry, Nurman, dan Don Ritto dalam kurun waktu 2020-2026 mencapai total Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD440.990 (sekitar Rp7,9 miliar).

"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh Terdakwa melalui DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN dan FERRY YANTO HONGKIRIWANG tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," tuturnya.