NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD440.990 (sekitar Rp7,9 miliar). Tindak pidana itu diduga dilakukan Febrie bersama tiga rekannya.

Jaksa membacakan dakwaan terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Jaksa mengungkapkan bahwa Febrie melakukan TPPU bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan dua terdakwa lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Selain didakwa melakukan pencucian uang, jaksa juga mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar agar tak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Bahwa dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan dalam kurun waktu antara 2020 hingga Maret 2025, Febrie bersama-sama dengan Ferry telah menerima uang dan saham yang diduga merupakan hasil korupsi. Berikut detailnya:

A. Penerimaan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara 2020 hingga Juli 2026, jaksa mengatakan Febrie bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan penerimaan uang, tanah dan/atau bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Berikut rinciannya:

A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie. Jaksa merincikan penerimaan Rp203,4 miliar itu terdiri atas:

1. Dari Indonesia Exim sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp5.200.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

2. Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.115.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

3. Dari Krakatau Steel sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.180.115.001 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.

4. Dari Karya Indah Alam Sejahtera sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.300.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

5. Dari Decky Aditya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp300.000.000.

6. Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp950.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

7. Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp436.500.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

8. Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.500.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.

9. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.

10. Dari Insani Mandiri Less sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp25.500.000.

11. Dari Kosasih Wibowo sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp51.000.000.

12. Dari PT Angkasa Pura II sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.350.342.000.

13. Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp122.400.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

14. Dari Krakatau Steel sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp129.945.500 terkait dengan penanganan perkara terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.

15. Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.360.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

16. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.

17. Dari Arka Jaya Mandiri sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Waskita Beton Precast.

18. Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp5.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.

19. Dari PT Jasa Marga sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).

20. Dari Angkasa Pura II sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp150.038.000.

21. Dari PT Perwira Adhitama Sejati pada Maret 2023 s.d. November 2023 sebesar Rp6.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

22. Dari Jasa Marga Persero sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

23. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp800.000.000 terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.

24. Dari PT Waskita Beton Precast Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603 terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ.

25. Dari Dhaniar Rosandi sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp186.000.000.

26. Dari Rumpin Gemilang sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000.

27. Dari Nizam Mustafa sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp150.000.000.

28. Setoran tunai lainnya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.992.400.000.000.

29. Dari Eko Wahjoedi sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.

30. Dari PT Kencana Cakra sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.

31. Setoran tunai lainnya sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.300.000.000.

32. Transfer lainnya sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp250.000.000.

33. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah USD440.990 melalui Rekening BCA Nomor 5225299169 atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.

34. Penerimaan uang berjumlah Rp2.408.658.000 melalui Rekening BNI Nomor 2912197098 atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan. Berikut rinciannya:

35. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp69.493.069.578 melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Penerimaan itu bersumber dari:

36. Penerimaan uang berjumlah Rp44.500.000.000 melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates. Detail penerimaan ini yakni:

Jaksa mengatakan total penerimaan Febrie bersama-sama Ferry, Nurman, dan Don Ritto dalam kurun waktu 2020-2026 mencapai total Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD440.990 (sekitar Rp7,9 miliar).

"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh Terdakwa melalui DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN dan FERRY YANTO HONGKIRIWANG tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," tuturnya.