NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) 18 emiten pada 10 November 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh emiten dinyatakan pailit, sementara 11 emiten lainnya telah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan.

Di sisi lain, BEI juga memperbarui daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Jumlahnya bertambah menjadi 83 emiten setelah masuknya PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).

Untuk 18 emiten yang akan delisting, terdapat sejumlah perusahaan terkenal, satunya raksasa tekstil seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex hingga PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Delisting kedua emiten ini dilakukan karena status pailit.

Ketentuan delisting karena pailit tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat syarat delisting dalam ketentuan III.1.3.1 terkait emiten mengalami suatu kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.

Selain itu, terdapat juga ketentuan III.1.3.2 saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir. Adapun delisting ini akan dilakukan secara efektif tanggal 10 November 2026.

Namun sebelum melakukan delisting, BEI terlebih dahulu mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Adapun masa pelaksanaan buyback dilakukan pada 11 Mei hingga 9 November 2026.