Manfaat tersebut juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp276.322.332.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, masa kepesertaan yang baru 23 hari tidak menghilangkan hak pekerja atas perlindungan ketika risiko kerja terjadi.

"Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja," ujar Utoh dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Ini adalah hak almarhum dan ahli waris. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak tersebut diterima keluarga dengan cepat dan tepat," jelas Utoh.

Menurut Utoh, peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi di mana saja, termasuk ketika pekerja menjalankan tugas di lapangan. Karena itu perlindungan harus menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja dalam ekosistem perusahaan, vendor, outsourcing, tenaga pendukung maupun supply chain.