"Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, kredit alsintan juga terus didorong, kredit industri padat karya, kredit industri program perumahan," ujarnya.

Pemerintah juga menanggung Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, menurunkan bunga kredit bagi perempuan prasejahtera dari sebelumnya 18-25% menjadi 8% flat per tahun. Adapun kebijakan ini kata Ailrangga telah digulirkan.

Pemerintah juga memberikan bantuan inkubasi dengan dana Rp 50 juta hingga Rp200 juta untuk modal bagi pondok pesantren.