NADIKABAR.COM — Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Rizal membantah menerima uang Rp 14 miliar dari Blueray Cargo. Rizal juga menegaskan tidak pernah menerima uang tidak resmi dari pihak lain baik secara langsung maupun melalui anak buahnya.
"Mengenai tuduhan mengetahui dan menerima pemberian dari saksi John Field melalui saksi Orlando, Majelis Hakim Yang Mulia. Sesuai dengan keterangan yang telah saya sampaikan dalam persidangan terbuka dan untuk umum dan yang mulia ini, melalui nota pembelaan pribadi ini, kembali saya menyatakan dengan tegas dan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mengetahui, tidak pernah memberikan perintah, dan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field, Saudara Dedi Kurniawan, Saudara Andri, maupun dari pihak-pihak lain baik secara langsung maupun melalui bawahan saya," ujar Rizal saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Rizal mengatakan kesaksian Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan terkait pemberian uang Rp 14 miliar selalu berubah-ubah. Dia menyebut kesaksian Orlando sebagai sebuah kebohongan.
"Yang Mulia Majelis Hakim, melalui nota pembelaan pribadi ini, kembali dengan tegas dan sebenar-benarnya saya membantah semua keterangan saksi Orlando Hamonangan yang dijadikan dasar dalil Penuntut Umum untuk menuduh saya mengetahui dan telah menerima uang pemberian John Field. Karena semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan adalah kebohongan yang nyata," ujarnya.
Dia mengaku tidak pernah menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) untuk kepentingan pribadi. Dia juga mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk mencari bahkan menggunakan dana operasional yang bersumber dari pihak lain di luar anggaran resmi dalam pelaksanaan tugas Direktorat P2.
"Mengenai keterangan saksi Gatot Heroe Hernanda dalam persidangan yang menyatakan bahwa saya memerintahkan saksi Gatot Heroe Hernanda dan saksi Sisprian Subiaksono agar mencari dana operasional di luar DOKPPN secara tegas telah terbantahkan dalam persidangan, karena saya yakin kalau saya tidak pernah membicarakan apalagi memerintahkan untuk mencari, mengumpulkan, dan menggunakan dana yang bersumber di luar DIPA," ujarnya.