Rizal juga memohon majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif selama di tingkat pemeriksaan maupun persidangan. Dia mengaku telah melaporkan seluruh harta kekayaannya secara terbuka dan konsisten sejak tahun 2011 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penderitaan yang saya dan keluarga alami selama lebih dari 8 bulan masa tahanan rasanya sudah cukup untuk menebus kesalahan saya sebagai akibat kurang maksimalnya pengawasan saya terhadap integritas beberapa personel di jajaran internal direktorat saya. Penyelesaian ini bukanlah bentuk pengakuan bahwa saya menerima uang atau melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan karena hal itu tidak benar," ujarnya.

Rizal mengatakan barang-barang yang ia terima pada acara pisah sambut telah dilaporkan sebagai gratifikasi dalam tenggang waktu yang ditentukan. Dia juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa mengembalikan aset yang tidak berkaitan dengan perkara ini.

"Perkara ini adalah perkara pertama dan terakhir dalam hidup saya. Selama lebih dari 27 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara, saya belum pernah tersangkut masalah hukuman disiplin, apalagi masalah pidana," ucapnya.

Dalam perkara suap dan gratifikasi ini, Rizal dituntut dengan pidana 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.