NADIKABAR.COM — Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Rizal membantah menerima uang Rp 14 miliar dari Blueray Cargo. Rizal juga menegaskan tidak pernah menerima uang tidak resmi dari pihak lain baik secara langsung maupun melalui anak buahnya.
"Mengenai tuduhan mengetahui dan menerima pemberian dari saksi John Field melalui saksi Orlando, Majelis Hakim Yang Mulia. Sesuai dengan keterangan yang telah saya sampaikan dalam persidangan terbuka dan untuk umum dan yang mulia ini, melalui nota pembelaan pribadi ini, kembali saya menyatakan dengan tegas dan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mengetahui, tidak pernah memberikan perintah, dan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field, Saudara Dedi Kurniawan, Saudara Andri, maupun dari pihak-pihak lain baik secara langsung maupun melalui bawahan saya," ujar Rizal saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Rizal mengatakan kesaksian Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan terkait pemberian uang Rp 14 miliar selalu berubah-ubah. Dia menyebut kesaksian Orlando sebagai sebuah kebohongan.
"Yang Mulia Majelis Hakim, melalui nota pembelaan pribadi ini, kembali dengan tegas dan sebenar-benarnya saya membantah semua keterangan saksi Orlando Hamonangan yang dijadikan dasar dalil Penuntut Umum untuk menuduh saya mengetahui dan telah menerima uang pemberian John Field. Karena semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan adalah kebohongan yang nyata," ujarnya.
Dia mengaku tidak pernah menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) untuk kepentingan pribadi. Dia juga mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk mencari bahkan menggunakan dana operasional yang bersumber dari pihak lain di luar anggaran resmi dalam pelaksanaan tugas Direktorat P2.
"Mengenai keterangan saksi Gatot Heroe Hernanda dalam persidangan yang menyatakan bahwa saya memerintahkan saksi Gatot Heroe Hernanda dan saksi Sisprian Subiaksono agar mencari dana operasional di luar DOKPPN secara tegas telah terbantahkan dalam persidangan, karena saya yakin kalau saya tidak pernah membicarakan apalagi memerintahkan untuk mencari, mengumpulkan, dan menggunakan dana yang bersumber di luar DIPA," ujarnya.
Rizal menilai pemasangan exhaust merupakan bagian dari renovasi ruang kerja yang sepengetahuannya menggunakan anggaran resmi di bagian umum. Dia mengatakan terkait pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi, sepengetahuannya juga bersumber dari anggaran rutin.
"Terkait pembelian minuman keras dalam rangka koordinasi acara BNN dan alat podcast kepada Sinkos, sepengetahuan saya pengadaan barang-barang tersebut dibiayai dengan DOKPPN sebagaimana penekanan dan narasi saya kepada jajaran P2, untuk selalu menggunakan anggaran resmi yang tersedia dalam setiap kegiatan," ujar Rizal.
"Dan ini dibenarkan dari sisi aturan karena pembersihan tersebut merupakan bagian dari proses koordinasi dan penggalian untuk kepentingan intelijen dan pengawasan," tambahnya.
Rizal meminta majelis hakim agar membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia mengaku tak pernah bermufakat untuk menyalahgunakan kewenangan.
"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, baik terkait memberi perintah maupun menerima uang, hadiah, atau fasilitas lain dari siapapun. Saya juga tidak pernah bermufakat untuk menyalahgunakan wewenang dengan berbuat atau tidak berbuat suatu demi kepentingan oknum maupun pihak-pihak lain sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," kata Rizal.
Rizal juga memohon majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif selama di tingkat pemeriksaan maupun persidangan. Dia mengaku telah melaporkan seluruh harta kekayaannya secara terbuka dan konsisten sejak tahun 2011 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Penderitaan yang saya dan keluarga alami selama lebih dari 8 bulan masa tahanan rasanya sudah cukup untuk menebus kesalahan saya sebagai akibat kurang maksimalnya pengawasan saya terhadap integritas beberapa personel di jajaran internal direktorat saya. Penyelesaian ini bukanlah bentuk pengakuan bahwa saya menerima uang atau melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan karena hal itu tidak benar," ujarnya.
Rizal mengatakan barang-barang yang ia terima pada acara pisah sambut telah dilaporkan sebagai gratifikasi dalam tenggang waktu yang ditentukan. Dia juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa mengembalikan aset yang tidak berkaitan dengan perkara ini.
"Perkara ini adalah perkara pertama dan terakhir dalam hidup saya. Selama lebih dari 27 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara, saya belum pernah tersangkut masalah hukuman disiplin, apalagi masalah pidana," ucapnya.
Dalam perkara suap dan gratifikasi ini, Rizal dituntut dengan pidana 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.