NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) tak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo sehingga kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lanjut ke tahap pembuktian. Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan Jokowi dan ijazahnya di persidangan.

Permintaan itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam persidangan. Dia berharap hakim meminta jaksa langsung menunjukkan bukti ijazah Jokowi.

"Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim yang mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut," kata Abdul Gafur di PN Jaktim, Senin (19/10/2026).

"Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan. Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini," sambungnya.

Pengacara Roy Suryo lainnya, Refly Harun, juga meminta hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Jokowi di persidangan. Dia mengatakan Jokowi merupakan pelapor.

"Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan. Pada sidang di tempat lain misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan. Karena itu kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal," ujarnya.

Dia berharap Jokowi dihadirkan langsung di awal. Dia mengatakan hal itu penting agar persidangan tidak berlarut-larut.

"Mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowinya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir,' kami bilang, 'Siap untuk menunjukkan ijazahnya'. Padahal ijazahnya sudah disita. Nah, itu yang kami ingin sampaikan. Terima kasih, Yang Mulia," kata Refly.

Hakim kemudian merespons. Hakim meminta agar jaksa memperhatikan apa yang disampaikan pihak Roy Suryo.

"Tolong diperhatikan ya penuntut umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar hakim.

Jaksa kemudian menanggapi soal permintaan agar ijazah Jokowi ditunjukkan dalam sidang. Jaksa mengatakan akan menghadirkan bukti dan saksi sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.

"Terkait dengan yang disampaikan dengan tim advokat, tentunya dengan mengacu pada Pasal 210 ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan," ujar dia.

"Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian," imbuhnya.

Usai sidang, Roy Suryo juga mengaku berharap Jokowi dihadirkan di awal. Dia mengatakan Jokowi merupakan pelapor sehingga harus menjadi saksi pertama.

"Dalam daftar ya resmi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Ya, pelapor. Jadi harusnya nomor satu dulu," kata Roy Suryo.

Roy Suryo menilai jaksa bertele-tele. Dia juga berharap ijazah Jokowi langsung ditunjukkan dalam sidang pembuktian.

"Nggak ada gunanya semua tanpa ada lembar fisik yang konon disebut ijazah asli. Jadi sekali lagi, ini kita akan melihat ya. Persoalan ini akan semakin muter-muter ya. Karena apa? Karena jaksa berusaha lari dengan kemudian menghadirkan orang-orang yang nggak ada kepentingannya," ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Jaksa mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE.