NADIKABAR.COM — Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membantah melakukan pemotongan usus bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia dan kasus penanganannya dilaporkan keluarga ke polisi atas dugaan malapraktik.
Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat Meri Herliza di Simpang Empat, Selasa, mengatakan rumah sakit juga akan kooperatif menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan apabila diminta oleh kepolisian.
"Selama penanganan di RSI Ibnu Sina pasien memperoleh pelayanan yang baik sesuai prosedur yang ada. Kami juga membantah ada pemotongan usus pasien," kata Meri.
Menurut dia, hingga saat ini pihak rumah sakit belum menerima panggilan dari kepolisian terkait laporan keluarga pasien Rasya Arfa Bian Shaarim (8 bulan).
Meri mengatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya pasien dan menegaskan penanganan terhadap pasien telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
Ia menjelaskan pasien masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Ibnu Sina pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.