Menurut dia, setelah berkonsultasi dengan dokter anak, dokter bedah berpendapat pasien perlu segera menjalani operasi.
"Sebelum operasi telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak keluarga," katanya.
Operasi kemudian dilakukan pada 2 September. Setelah menjalani operasi, pasien dirawat selama tujuh hari dan kemudian diperbolehkan pulang setelah kondisinya dinilai membaik serta dianjurkan menjalani rawat jalan.
Pada 9 September, pasien kembali dibawa ke IGD. Melihat kondisinya, dokter bedah kemudian menganjurkan pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang.
Sebelumnya, ibu pasien, Novia Sartika (30), melalui kuasa hukumnya Ahmad Romi melaporkan dokter RSI Ibnu Sina berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat pada Senin (28/9).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.