Kuasa hukum keluarga menduga terdapat kelalaian dan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dalam penanganan pasien saat operasi.
Keluarga juga mendalilkan tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai dugaan pemotongan bagian usus pasien dalam tindakan operasi tersebut.
"Kita mengenakan Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara," kata Ahmad Romi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan kepolisian telah menerima laporan dari keluarga pasien.
Polisi masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.