"Tentunya itu akan membuktikan fakta-fakta terhadap apa saja yang telah dilakukan atau tindakan dari pihak S kepada baik itu anaknya, baik itu tentang perilakunya, dan lain sebagainya," pungkasnya.

Gugatan hak asuh anak ini diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Juni 2026.

Sebelumnya, kedua putri mereka diasuh oleh Sarwendah berdasarkan kesepakatan keluarga yang tercatat dalam Akta Notaris Nomor 39. Ruben Onsu kemudian menempuh jalur hukum karena merasa hak serta waktu kebersamaannya sebagai ayah kandung untuk bertemu anak-anak kerap dibatasi dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.