NADIKABAR.COM — Sidang lanjutan perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan agenda pembuktian tertulis. Menatap agenda berikutnya, pihak Ruben Onsu telah mempersiapkan dua orang saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, menyatakan pihak tergugat tidak lagi mengajukan bukti baru dan hanya melengkapi perbaikan berkas pembuktian. Giliran pihak Ruben Onsu selaku penggugat yang akan membawa saksi di hadapan majelis hakim.
"Rencana kami akan mengajukan dua saksi, tapi nanti di hari H persidangan yaitu di tanggal 11, hari Rabu, nanti bisa dilihat juga ada berapa saksi yang akan hadir. Tapi kami sudah sampaikan ke majelis hakim, rencana ada dua saksi yang dihadirkan," kata Raka Kariti saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Saat disinggung mengenai rumor kehadiran pengasuh anak atau babysitter sebagai salah satu saksi kunci, pihak Ruben Onsu membongkar identitasnya lebih awal. Ia meminta menunggu hingga hari persidangan digelar.
"Untuk saksinya kami tidak bisa sampaikan di sini, tapi nanti di hari H akan melihat sendiri siapa yang akan menjadi saksi," tegasnya.
Keterangan saksi tersebut nantinya ditujukan untuk membuktikan tindakan pihak Sarwendah dalam merawat buah hati mereka selama ini.
"Tentunya itu akan membuktikan fakta-fakta terhadap apa saja yang telah dilakukan atau tindakan dari pihak S kepada baik itu anaknya, baik itu tentang perilakunya, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Gugatan hak asuh anak ini diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Juni 2026.
Sebelumnya, kedua putri mereka diasuh oleh Sarwendah berdasarkan kesepakatan keluarga yang tercatat dalam Akta Notaris Nomor 39. Ruben Onsu kemudian menempuh jalur hukum karena merasa hak serta waktu kebersamaannya sebagai ayah kandung untuk bertemu anak-anak kerap dibatasi dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.