NADIKABAR.COM — Ruben Onsu total sudah membawa 61 bukti dalam gugatan hak asuh anaknya yang saat ini berada di Sarwendah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
61 bukti tersebut dibawa dalam dua kali kesempatan. Pada 14 Oktober 2026, kubu Ruben membawa 13 surat bukti, dan pada 21 Oktober, mereka menambahkan dengan 48 bukti termasuk sebuah video.
Meski sudah mencapai 61 bukti, pengacara Ruben, Minola Sebayang, mengatakan bukti masih akan mungkin bertambah. Semua itu demi memperkuat dalil gugatan Ruben untuk mendapatkan hak asuh anak-anaknya.
"Ya buktinya pastikan adalah bukti-bukti yang menguatkan apa yang menjadi dalil gugatan kami," ujar Minola.
"Dalil-dalil gugatan kami kan adanya pembagian waktu, pembagian waktu yang tidak sebagaimana seharusnya. Sehingga Ruben kehilangan haknya untuk bisa berkumpul ee bersama dengan anak-anaknya."
"Berarti kan ini kan kegagalan dalam mengatur waktu, manajemen, dan co-parenting-nya itu ya," sambungnya.
"Jadi seluruh bukti-bukti kami ini pasti tentu harus men-support, mendukung ketiga, ketiga dalil utama yang menjadi alasan kami mengajukan gugatan," ujar Minola.
Sementara itu, kubu Sarwendah memilih bersikap tenang dan mengatakan mereka tidak kaget dengan bukti-bukti yang dipaparkan pihak lawan.
"Jadi saya tidak mau mengomentari apa saja, tetapi menurut kami bukti-bukti yang diajukan tidak ada yang mengagetkan kami. Itu saja, ya," ujar Chris di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
"Jadi tidak ada yang istimewa buat kami, sehingga giliran kami pada minggu depan akan mengajukan bukti-bukti surat, ya," ia menegaskan.
"Terkait dengan video-video adalah menurut saya video-video potongan yang sudah beredar di mana-mana yang menurut kami tidak utuh dan itu ya kami bisa menyimpulkan adalah bentuk penggiringan-penggiringan opini saja yang disampaikan gitu, yang enggak menceritakan secara utuh."
"Ya, tapi kami tidak mau berpolemik terlalu jauh. Kita hormati, minggu depan giliran dari pihak kami, ya," sambungnya.
Agenda sidang gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh.
Setelah tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dari kedua belah pihak.
Sidang berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Kegagalan mediasi dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.