NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta dalam proyek film layar lebar Nia berujung ke ranah hukum. Presenter Ruben Onsu bersama Aditya Gumay melalui PT Smaradana Pro mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
Direktur PT Smaradana Pro, Aditya Gumay, telah melaporkan rekannya N, ke polisi. Ruben Onsu yang menempati posisi sebagai Executive Producer turut menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam perkara ini.
"Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer," kata Aditya Gumay saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Akar perseteruan bermula saat PT Smaradana Pro tidak kunjung menerima salinan kontrak kesepakatan penayangan film Nia di platform streaming.
Padahal, Smaradana Pro dan pihak terlapor berbagi porsi kepemilikan yang setara atas produksi film tersebut. Namun, upaya meminta transparansi dokumen kontrak tak pernah digubris oleh terlapor.