Tak hanya menutup informasi, terlapor juga disorot perihal keuntungan sepihak yang diterimanya dari transaksi tersebut. Selain mengklaim hak produser, terlapor disebut mengantongi fee marketing sebesar 20 persen.
Buntut dari tidak adanya iktikad baik, Aditya Gumay melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya sejak 21 Mei 2026. Ruben Onsu tercatat sebagai salah satu pihak korban dalam laporan tersebut.
Laporan kepolisian itu teregistrasi dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor disangkakan atas pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran ketentuan UU Hak Cipta dan UU Perfilman.
Aditya Gumay memastikan nilai tuntutan kerugian dalam perkara ini mencapai belasan miliar rupiah.
"Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah 15 miliar," ungkapnya tegas.