"Kita gak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak N itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya," tutur Aditya Gumay.
Ketiadaan dokumen tersebut berdampak pada peluang bisnis selanjutnya. Aditya Gumay membeberkan ada pembeli potensial asal luar negeri yang berniat mengakuisisi hak tayang film Nia untuk cakupan internasional.
Pihak Smaradana Pro terpaksa menahan langkah ekspansi tersebut karena sama sekali tidak mengetahui batasan wilayah penayangan yang telah disepakati terlapor dengan pihak platform streaming itu.
Langkah mediasi dan pengiriman somasi lewat kuasa hukum sempat ditempuh, tapi tidak membuahkan hasil. Terlapor justru berdalih kesepakatan dengan platform OTT tersebut bersifat tertutup.
"Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah 'rahasia dapurnya dia'. Dia gak mau ngasih tahu angkanya, dia gak mau kasih tahu semuanya," terangnya.