NADIKABAR.COM — Perkara wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih belum menemukan titik terang. Dalam sidang mediasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), pihak Sarwendah mengaku keberatan atas tawaran yang disampaikan pihak Ruben Onsu terkait pelunasan cicilan rumah di BCA.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya justru meminta Sarwendah untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran rumah tersebut. Padahal, menurut Jaenudin, sebelumnya pihak Ruben Onsu menyampaikan pembayaran cicilan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.
"Yang paling penting bahwa pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak. Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah," ujar Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan pada Selasa (3/11/2026).
Jaenudin menegaskan, pihak Sarwendah menolak tawaran tersebut. Ia menyebut, sejak awal gugatan yang diajukan pihaknya menegaskan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben Onsu.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya didasarkan pada Akta 39, tetapi juga diperkuat dengan percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan mantan suaminya sebelum perceraian.