"Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," jelasnya.

Di sisi lain, Jaenudin menyebut pihak Ruben Onsu juga memberikan alasan kondisi ekonomi sebagai pertimbangan dalam usulan tersebut. Namun, pihak Sarwendah tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan dalam gugatan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam jawaban yang diterima pihaknya, rumah di kawasan BDN dan Rempoa secara tegas disebut sebagai milik Sarwendah sesuai Akta 39. Meski begitu, Jaenudin mengatakan Sarwendah sebenarnya terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Namun, pihaknya berharap pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak Ruben Onsu mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran dapat dituangkan secara jelas dalam jawaban mediasi.