"Rumah di BDN dan Rempoa dengan tegas milik Sarwendah karena di situ dituliskan dengan tegas silakan Sarwendah melunasi rumahnya sendiri," ungkap Jaenudin.

Untuk itu, mediator memberikan kesempatan kepada pihak Ruben Onsu untuk mempertimbangkan kembali usulannya sebelum agenda mediasi berikutnya. Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 10 November 2026.

Jaenudin menyebut tanggal tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.

"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," pungkasnya.