NADIKABAR.COM — Perkara wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih belum menemukan titik terang. Dalam sidang mediasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), pihak Sarwendah mengaku keberatan atas tawaran yang disampaikan pihak Ruben Onsu terkait pelunasan cicilan rumah di BCA.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya justru meminta Sarwendah untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran rumah tersebut. Padahal, menurut Jaenudin, sebelumnya pihak Ruben Onsu menyampaikan pembayaran cicilan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.
"Yang paling penting bahwa pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak. Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah," ujar Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan pada Selasa (3/11/2026).
Jaenudin menegaskan, pihak Sarwendah menolak tawaran tersebut. Ia menyebut, sejak awal gugatan yang diajukan pihaknya menegaskan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben Onsu.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya didasarkan pada Akta 39, tetapi juga diperkuat dengan percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan mantan suaminya sebelum perceraian.
"Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," jelasnya.
Di sisi lain, Jaenudin menyebut pihak Ruben Onsu juga memberikan alasan kondisi ekonomi sebagai pertimbangan dalam usulan tersebut. Namun, pihak Sarwendah tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan dalam gugatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam jawaban yang diterima pihaknya, rumah di kawasan BDN dan Rempoa secara tegas disebut sebagai milik Sarwendah sesuai Akta 39. Meski begitu, Jaenudin mengatakan Sarwendah sebenarnya terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.
Namun, pihaknya berharap pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak Ruben Onsu mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran dapat dituangkan secara jelas dalam jawaban mediasi.
"Rumah di BDN dan Rempoa dengan tegas milik Sarwendah karena di situ dituliskan dengan tegas silakan Sarwendah melunasi rumahnya sendiri," ungkap Jaenudin.
Untuk itu, mediator memberikan kesempatan kepada pihak Ruben Onsu untuk mempertimbangkan kembali usulannya sebelum agenda mediasi berikutnya. Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 10 November 2026.
Jaenudin menyebut tanggal tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.
"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," pungkasnya.