NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pihak kepolisian mengonfirmasi perkara ini berawal dari laporan yang masuk pada Agustus 2025. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menaikkan status hukum presenter berusia 43 tahun itu menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara yang menjerat Ruben Onsu.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata AKP Joko Adi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).