Kasus yang semula berada dalam tahap penyelidikan telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak April 2026 setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

"Terkait perkara tersebut, Satreskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud, dan tertanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, polisi telah memanggil lebih dari enam orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain saksi fakta, penyidik juga melibatkan saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.

Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.