"RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial P, dengan korban berinisial TM. Modus yang dijalankan adalah ajakan kerja sama bisnis jual beli produk dengan janji keuntungan tertentu, tapi hingga batas waktu yang ditentukan, modal dan keuntungan korban tidak kunjung dikembalikan.
Laporan tersebut teregistrasi atas nomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan, dan dilaporkan pada 22 Agustus 2025.
Tim NadiKabar.com telah mencoba menghubungi pengacara dan pihak Ruben Onsu terkait hal ini. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari pihak Ruben Onsu.