NADIKABAR.COM — Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, bersiap melayangkan surat somasi kepada Sarwendah terkait dugaan penahanan dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat vila dan tanah di Bogor.
Langkah somasi tersebut diambil menyusul adanya klausul dalam kesepakatan Akta No. 39 (kesepakatan pascacerai) yang dinilai tidak dijalankan secara semestinya oleh Sarwendah.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing, terkait dengan masalah apakah itu mau dijual, mau dialihkan, atau apa pun," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Menurut Minola Sebayang, pihaknya telah meminta penyerahan sertifikat vila dan surat tanah di kawasan Bogor yang telah disepakati menjadi bagian milik Ruben Onsu. Namun, pihak Sarwendah menolak menyerahkan dokumen tersebut dengan dalih mengaitkannya pada penyelesaian cicilan pinjaman bank atas aset rumah lain.