Minola Sebayang menyebut tindakan menahan dokumen milik orang lain sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana penggelapan.

"Dia tahu itu bagian Ruben, Tapi kita ingin menguasainya dengan alasan apa pun, tidak memberikan ketika diminta oleh orang yang berhak, itu kan dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana penggelapan," pungkasnya.

Pihak Ruben Onsu kini tengah memfinalisasi berkas somasi tersebut untuk segera dilayangkan secara tertulis kepada pihak Sarwendah.