"Kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, karena digantungkan kepada proses cicilan itu," terang Minola Sebayang.

Pihak Ruben Onsu memperingatkan penahanan surat tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Jika somasi yang dikirimkan tidak segera diindahkan dengan pengembalian dokumen, presenter berusia 43 tahun itu siap melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

"Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, yang ancamannya 4 tahun penjara. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S," bebernya.