Terbaru ada 10 WNA dipindahkan ke Rudenim Kupang pada 15 Oktober yang berasal dari Afganistan (2 orang), Filipina (3), Uganda (2), Belarusia (1) dan Turki (2).

Rata-rata WNA bermasalah itu karena melanggar izin tinggal keimigrasian yaitu melebihi izin tinggal dan terlibat gangguan keamanan dan ketertiban.

Dengan pemindahan itu, saat ini pihaknya masih menampung 25 orang WNA dari beragam negara di Rudenim Denpasar yang berlokasi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Adapun kapasitas gedung tersebut adalah 80 orang. Namun anggaran makan untuk WNA yang ditampung sementara itu hanya mencukupi untuk 30 orang.