Rudianto secara khusus mengapresiasi pengungkapan penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton di perairan Sumatera Utara yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian perairan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal tanker MT Global 168 beserta delapan awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Aparat juga menemukan 58 karung ketamin hidroklorida dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun berdasarkan estimasi harga gelap Rp 3 juta per gram yang telah disampaikan Kapolri dalam konferensi pers.

Bagi Rudianto, besarnya jumlah barang bukti memperlihatkan bahwa pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Jangan berhenti pada barang bukti yang berhasil disita. Siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan pengiriman, ke mana barang itu akan diedarkan, dan siapa yang membiayai operasinya harus diungkap. Jika ada keterlibatan jaringan lintas negara, penelusurannya juga harus dilakukan melalui kerja sama antarlembaga," tegasnya.