Kehadiran rumah kreatif tersebut menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi apabila mendapatkan akses pendidikan, pelatihan dan kesempatan kerja yang memadai.

Pelatihan keterampilan juga menjadi salah satu upaya untuk membangun kepercayaan diri para peserta. Mereka tidak hanya diarahkan untuk memperoleh pekerjaan, tetapi juga didorong agar mampu menciptakan peluang ekonomi secara mandiri.

Diketahui kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi difabel telah masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja sementara Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%.

Melalui pelatihan yang berkelanjutan, para penyandang disabilitas di Rumah Kreatif Disabilitas Bangga Berdaya tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis.