Di tingkat parlemen, RUU yang menjadi inisiatif DPD RI selama tiga periode ini telah mengantongi dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR RI. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.

"Tinggal kami tunggu dari pemerintah, setelah itu kami bahas bersama. Insyaallah jadi, apalagi Presiden sudah menyampaikan langsung di depan sidang tahunan DPR dan DPD," tambahnya.

Sejak Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia secara yuridis diakui sebagai negara kepulauan. Namun, Herry menyayangkan belum ada regulasi tingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur daerah kepulauan.

"Orientasi kami selama ini masih daratan, termasuk dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbasis luas daratan. Padahal lautan adalah bagian utuh yang tidak memisahkan, harus kami lihat sebagai satu kesatuan entitas darat dan laut," tukasnya.

Terpisah, Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB, TGH Ibnu Halil, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan di DPR. Regulasi ini dinilai sangat strategis untuk mengakselerasi pembangunan NTB di masa depan.

"RUU Kepulauan ini sangat kita harapkan, karena ini nantinya bersifat lex specialis. Ada pengakuan kekhususan sebagai daerah kepulauan," ujar Ibnu Halil.

Ibnu Halil menjelaskan bahwa hadirnya RUU Provinsi Kepulauan akan membawa perubahan mendasar, khususnya pada skema pembagian dana fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

"Tentu akan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan NTB jika RUU Provinsi Kepulauan ini terbit. Itulah mengapa ini menjadi penting karena NTB adalah daerah kepulauan," katanya.