Selama ini, kata dia, pembagian fiskal nasional masih mengacu pada luas wilayah daratan. Skema tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi provinsi kepulauan yang memiliki daratan sempit tetapi wilayah lautan yang membentang luas.
"Selama ini kan pembagian fiskal nasional ke daerah itu berdasarkan luasnya daratan. Tapi nanti kalau lahir undang-undang daerah kepulauan ini, maka distribusi fiskal daerah juga akan memperhitungkan luas lautan," jelasnya.
Pembahasan RUU Provinsi Kepulauan sendiri saat ini masih bergulir di DPR RI dan DPD RI. Selain mengawal RUU tersebut, Ibnu Halil menilai pembaruan undang-undang pembentukan Provinsi NTB secara tersendiri juga menjadi syarat krusial.
"Ini harus segera kita dorong juga agar segera ditetapkan undang-undang tentang Provinsi NTB," tegasnya.
Secara terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa dorongan terhadap RUU Provinsi Kepulauan bukan semata-mata untuk meminta tambahan alokasi anggaran dari pusat. Lebih dari itu, NTB membutuhkan pengakuan atas karakteristik daerahnya.
"Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, sehingga kita diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Iqbal.
Iqbal juga menekankan pentingnya memasukkan perspektif pertahanan negara ke dalam draf RUU tersebut, mengingat posisi geografis daerah kepulauan yang kerap berbatasan langsung dengan wilayah strategis.
Menurutnya, posisi geografis tersebut memiliki nilai vital dalam sistem pertahanan nasional dan harus menjadi salah satu poin daya tawar utama dalam pembahasan RUU Provinsi Kepulauan di tingkat pusat.