NADIKABAR.COM β€” Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan merespons perubahan ekosistem dunia kerja yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi, termasuk kemunculan pekerja platform digital dengan karakter pekerjaan yang fleksibel, demikian disampaikan anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI Zainul Munasichin.

β€œSekarang ada pekerja platform digital. Itu sebagai respons kami melihat ekosistem dunia kerja baru dengan fleksibilitas sangat tinggi. Perkembangan teknologi telah mengubah pola pekerjaan sehingga hubungan kerja tidak lagi hanya bertumpu pada model pekerjaan tetap,” kata Zainul dalam diskusi CSIS yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Zainul mengatakan pekerja platform digital akan masuk dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, tapi pengaturannya masih bersifat umum dan hanya terdiri atas beberapa pasal. Ketentuan lebih rinci, menurutnya, dapat diatur melalui undang-undang tersendiri.

Karakter pekerjaan baru, lanjutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan perlindungan tenaga kerja. Dia mencontohkan pekerja ojek daring yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi dalam menentukan pola kerja.

Ketua Kelompok Fraksi PKB dalam Komisi IX DPR RI itu mengutip hasil survei terhadap pengemudi ojek daring yang menunjukkan mayoritas responden semula memilih menjadi karyawan, ketika diberikan pilihan antara karyawan dan mitra.