Skema perlindungan dalam RUU, menurut Zainul, juga dikaitkan dengan dukungan ketika pekerja berpindah pekerjaan, antara lain melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan, serta peningkatan dan pengalihan keterampilan atau upskilling dan reskilling.

Zainul menyebut pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat memperoleh JKP selama enam bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah. Masa tersebut diharapkan dapat digunakan pekerja untuk mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan agar dapat masuk ke pasar kerja yang baru.

Selain itu, RUU juga diarahkan untuk memperkuat pelatihan kerja. Zainul menyebut sumber pembiayaan pelatihan masih dalam pembahasan, termasuk usulan mengenai persentase dana yang dialokasikan dari APBN.

Dia menambahkan pembaruan regulasi ketenagakerjaan bukan hanya diarahkan untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, melainkan menyiapkan juga perlindungan bagi tenaga kerja yang menghadapi perubahan pola pekerjaan akibat digitalisasi dan perkembangan teknologi.

Pengaturan pekerja platform digital sekaligus menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan semakin beragam bentuk pekerjaan, dengan tetap mempertimbangkan fleksibilitas yang menjadi karakter utama sebagian pekerjaan berbasis platform.