NADIKABAR.COM β€” Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan merespons perubahan ekosistem dunia kerja yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi, termasuk kemunculan pekerja platform digital dengan karakter pekerjaan yang fleksibel, demikian disampaikan anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI Zainul Munasichin.

β€œSekarang ada pekerja platform digital. Itu sebagai respons kami melihat ekosistem dunia kerja baru dengan fleksibilitas sangat tinggi. Perkembangan teknologi telah mengubah pola pekerjaan sehingga hubungan kerja tidak lagi hanya bertumpu pada model pekerjaan tetap,” kata Zainul dalam diskusi CSIS yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Zainul mengatakan pekerja platform digital akan masuk dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, tapi pengaturannya masih bersifat umum dan hanya terdiri atas beberapa pasal. Ketentuan lebih rinci, menurutnya, dapat diatur melalui undang-undang tersendiri.

Karakter pekerjaan baru, lanjutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan perlindungan tenaga kerja. Dia mencontohkan pekerja ojek daring yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi dalam menentukan pola kerja.

Ketua Kelompok Fraksi PKB dalam Komisi IX DPR RI itu mengutip hasil survei terhadap pengemudi ojek daring yang menunjukkan mayoritas responden semula memilih menjadi karyawan, ketika diberikan pilihan antara karyawan dan mitra.

Namun setelah mengetahui konsekuensi menjadi karyawan, termasuk ketentuan jam kerja dijelaskan, pilihan tersebut berubah. Hanya sekira 30 persen yang tetap memilih menjadi karyawan.

Menurut Zainul, kondisi tersebut menunjukkan adanya ekosistem kerja baru yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan pola pekerjaan konvensional.

Perubahan tersebut juga membuat pendekatan perlindungan tenaga kerja perlu bergeser. Zainul mengatakan perlindungan tidak semata-mata diarahkan untuk mempertahankan seseorang dalam pekerjaan tertentu, tetapi juga memastikan pekerja mampu beradaptasi ketika jenis pekerjaan berubah atau hilang akibat perkembangan teknologi.

Dia mencontohkan pekerjaan kasir yang dapat berkurang seiring penggunaan aplikasi akuntansi. Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat memilih meningkatkan keterampilan agar dapat mengikuti perubahan kebutuhan pekerjaan.

β€œYang diproteksi itu adalah pekerjanya, bukan memaksa untuk tetap mempertahankan dia menjadi karyawan,” ujarnya.

Skema perlindungan dalam RUU, menurut Zainul, juga dikaitkan dengan dukungan ketika pekerja berpindah pekerjaan, antara lain melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan, serta peningkatan dan pengalihan keterampilan atau upskilling dan reskilling.

Zainul menyebut pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat memperoleh JKP selama enam bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah. Masa tersebut diharapkan dapat digunakan pekerja untuk mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan agar dapat masuk ke pasar kerja yang baru.

Selain itu, RUU juga diarahkan untuk memperkuat pelatihan kerja. Zainul menyebut sumber pembiayaan pelatihan masih dalam pembahasan, termasuk usulan mengenai persentase dana yang dialokasikan dari APBN.

Dia menambahkan pembaruan regulasi ketenagakerjaan bukan hanya diarahkan untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, melainkan menyiapkan juga perlindungan bagi tenaga kerja yang menghadapi perubahan pola pekerjaan akibat digitalisasi dan perkembangan teknologi.

Pengaturan pekerja platform digital sekaligus menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan semakin beragam bentuk pekerjaan, dengan tetap mempertimbangkan fleksibilitas yang menjadi karakter utama sebagian pekerjaan berbasis platform.