NADIKABAR.COM — Diskursus gejolak perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu pada tempo lalu mengingatkan publik bahwa desain hukum pemilu tidak pernah netral dari tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Kekhawatiran bahwa rezim dapat membentuk aturan pemilu demi mempertahankan dominasinya memang patut diwaspadai.
Namun, di tengah kebuntuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang hingga kini belum menemukan titik temu, muncul pula ancaman lain yang tidak kalah serius, yakni godaan untuk menempuh jalan pintas demokrasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dalam konteks ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah pemilu akan dikuasai rezim, melainkan apakah demokrasi masih dijalankan melalui prosedur yang demokratis.
Perppu kerap dijadikan jalan pintas. Padahal, dalam konteks demokrasi, jalan pintas justru berisiko menyesatkan. Dalam revisi RUU Pemilu, dari berbagai sumber yang penulis himpun, setidaknya terdapat tiga kluster besar yang harus dimuat dalam materi muatan RUU tersebut, seperti perdebatan ambang batas presiden dan parlemen, penguatan sistem pemilu, hingga kemungkinan pemisahan skema pemilu pusat dan daerah.
Ketiga kluster ini terjadi setelah Putusan MK yang mengabulkan pokok permohonan, sehingga menjadi ihwal penting untuk revisi UU Pemilu dilaksanakan sebelum pesta demokrasi tahun 2029 itu kembali digelar.
Sederhananya, dalam proses penyusunan legislasi yang tampak formal, perdebatan dalam menentukan arah kebijakan merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi. Namun, dalam konteks penyusunan RUU Pemilu, perdebatan tersebut tidak lagi sekadar menjadi ruang dialektika yang sehat, melainkan cenderung menjelma sebagai manuver kepentingan yang sarat dengan ego sektoral partai politik. Setiap partai berlomba mengusulkan desain regulasi yang paling menguntungkan posisi elektoralnya.
Padahal sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi, legislator sejatinya memikul tanggung jawab untuk menjamin keterwakilan seluruh elemen masyarakat serta mengarahkan pembentukan undang-undang pada tujuan utama demokrasi yakni keadilan politik, partisipasi yang bermakna, dan kesetaraan dalam kontestasi.