Ketika orientasi tersebut bergeser kearah arena kompromi kepentingan, maka substansi demokrasi itu berpotensi mundur (Constitutional Retrogression).

Kenyataannya hingga saat ini, keberadaan RUU Pemilu seolah berada dalam "kotak pandora" yang belum tersentuh penyelesaian. Kondisi ini pada akhirnya memantik pertanyaan publik mengenai kesungguhan para legislator dalam menjalankan mandatnya, apakah benar ditujukan untuk memperkuat kualitas demokrasi, atau justru terjebak dalam bayang untuk mempertahankan kekuasaan belaka.

Sejumlah ahli hukum telah mencoba memberikan gagasan jalan keluar yang harus dihadapi hingga berbicara sampai kepada bilamana RUU a quo itu tidak mampu disahkan oleh lembaga legislatif, apakah siasat terakhir mengeluarkan Perppu menjadi opsi paling ideal dalam menyelenggarakan pesta demokrasi itu?

Namun demikian dalam teori Ilmu Perundang-Undangan, istilah Perppu tidaklah asing didengar, merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Keberadaan Perppu tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022 menempatkan Perppu setingkat dengan Undang-Undang.

Jika menilik perkembangan hukum pemilu pasca berbagai Putusan MK, sesungguhnya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap UU Pemilu telah dapat dipetakan jauh hari sebelumnya. Berbagai putusan yang mengubah desain dan aturan main Pemilu edisi 2029 mendatang, seharusnya menjadi alarm bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyusun serta membahas revisi UU Pemilu secara komprehensif. Namun hingga saat ini, pembahasan RUU tersebut justru berjalan lamban dan belum menunjukkan arah penyelesaian yang jelas.

Kondisi tersebut penting dicermati karena berpotensi melahirkan situasi paradoks. Di satu sisi, keterlambatan pembahasan RUU Pemilu dapat menciptakan tekanan waktu menjelang tahapan Pemilu. Di sisi lain, tekanan waktu yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal itu berpotensi dijadikan alasan untuk membenarkan penerbitan Perppu atas dasar "kegentingan yang memaksa".

Padahal parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam praktik ketatanegaraan tidak seharusnya digunakan untuk menutupi kelambanan atau kegagalan proses legislasi yang dapat diprediksi sebelumnya.