Oleh karena itu, sebelum wacana Perppu kembali mengemuka, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah keadaan mendesak tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan konstitusional yang tidak dapat dihindari, atau justru merupakan konsekuensi dari sikap pembentuk undang-undang yang tidak responsif terhadap perubahan hukum pemilu pasca Putusan MK.
Sebab apabila Perppu diterbitkan untuk menambal kebuntuan yang sengaja dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas regulasi pemilu, melainkan juga legitimasi proses demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh, penggunaan Perppu berpotensi mempersempit ruang meaningful participation masyarakat dalam menentukan arah pembaruan sistem pemilu, padahal regulasi pemilu sebagai instrumen utama demokrasi menuntut proses pembentukan yang inklusif, transparan, dan partisipatif.
Menurut pandangan penulis lembaga legislatif masih mempunyai ruang waktu setidaknya hingga akhir tahun 2026 jika benar-benar berniat untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga ini. Maka urgensi menerbitkan Perppu bukanlah langkah yang tepat, melainkan dorongan untuk menyelesaikan UU Pemilu menjadi solusi ideal untuk diwujudkan.
Di sisi lain, peran Mahkamah Konstitusi juga menjadi penting untuk memastikan revisi UU Pemilu selaras dengan seluruh putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pengawasan dalam arti konstitusional ini bukan dalam bentuk intervensi langsung, melainkan sebagai mekanisme penjaga konsistensi norma agar tidak terjadi salah tafsir konstitusi yang telah ditegaskan.
Dengan demikian, diharapkan UU Pemilu yang baru tidak lagi menyisakan persoalan mendasar yang berujung pada Judicial Review ke MK, sehingga stabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dapat benar-benar terwujud.
Fajri Kurniawan. Peneliti Muda pada Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA), Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.