Konsekuensi yuridis dan politisnya, Putusan MK tersebut harus diakomodasi dalam RUU Pemilu 2029. Tentu ini di samping putusan-putusan MK lainnya, seperti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen sebesar 4% yang harus diubah untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, serta Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden).
Putusan MK tentang sanksi diskualifikasi di atas dapat menjadi langkah penting dalam memastikan tegak lurusnya kebijakan afirmasi 30% keterwakilan perempuan, yang selama ini dalam pelaksanaannya cenderung bersifat formalitas administratif atau "afirmatif setengah hati".
Penjelasannya dapat bertitik tolak dari aspek normatif dan empiris, dengan asumsi bahwa selama ini afirmatif keterwakilan perempuan hanya berada pada level input dan proses, belum menyentuh level hasil atau output pemilu.
Secara normatif, level input dan proses tersebut dapat diketahui setidaknya dari ketentuan mengenai keanggotaan tim seleksi anggota KPU, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), kepengurusan partai politik, dan pencalonan (kandidasi).
Afirmatif dalam keanggotaan tim seleksi tertuang dalam Pasal 22 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)".
Sementara afirmatif keterwakilan perempuan dalam keanggotaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11). Adapun afirmatif untuk pencalonan legislatif terdapat dalam Pasal 245, yang menyatakan bahwa "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)".
Secara empiris, 30% keterwakilan perempuan pada keanggotaan tim seleksi, penyelenggara Pemilu, dan kepengurusan partai politik relatif sudah terpenuhi. Namun, keterwakilan perempuan di parlemen belum pernah terpenuhi, apalagi terlampaui.
Pada Pemilu 2024, misalnya, keterwakilan perempuan di parlemen hanya mencapai 22,4% (130 dari 580 anggota DPR RI). Memang ada peningkatan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 (20,87%), tetapi laju peningkatannya melambat jika dibandingkan dengan kenaikan dari Pemilu 2014 (17,32%) ke Pemilu 2019 (20,87%) yang mencapai 3,55%.
Hal ini dapat dimaklumi mengingat kebijakan afirmatifnya masih berbasis input dan proses. Sebaliknya, kondisi ini sulit dimaklumi jika kebijakan afirmatifnya berbasis hasil.