NADIKABAR.COM — Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belakangan ini mulai menggeliat kembali setelah sebelumnya mengalami stagnasi. Suara pembahasan isu ini sebelumnya hanya terdengar sayup-sayup dari beberapa pojok kampus dan sejumlah komunitas pemerhati pemilu.
Namun demikian, di tengah geliat tersebut, ada isu penting yang nyaris luput dari perhatian publik, yakni isu afirmatif 30% keterwakilan perempuan. Ini merupakan isu lama yang terus disuarakan dan dikawal sejak awal era Reformasi, serta mulai diakomodasi saat Pemilu 2004 melalui UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Sejauh ini, isu yang paling nyaring terdengar di ruang publik adalah soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Hal itu seiring dengan munculnya beberapa usulan persentase ambang batas parlemen dari sejumlah partai politik, baik yang ada di parlemen maupun di luar parlemen.
Tentu ambang batas parlemen adalah isu penting karena menyangkut tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas keterwakilan, stabilitas politik, serta legitimasi-sejumlah persoalan politik yang menjadi hal substansial dari setiap penyelenggaraan pemilu.
Hanya saja, isu ambang batas tersebut tidak elok jika serta-merta menenggelamkan isu-isu penting lainnya, termasuk isu keterwakilan perempuan.
Isu 30% keterwakilan perempuan menjelang Pemilu 2029 kini berfokus pada realisasi, kepastian, dan ketegasan dalam penegakannya. Misalnya, muncul berbagai usulan mengenai diksi dalam setiap klausul afirmatif 30% keterwakilan perempuan dalam RUU Pemilu agar tidak lagi menggunakan kata "memperhatikan", melainkan kata "wajib".
Dengan kata "wajib" tersebut, diharapkan ada kepastian sekaligus ketegasan, sehingga pihak mana pun-termasuk partai politik-yang abai layak mendapatkan sanksi setimpal.
Perihal kepastian dan ketegasan afirmatif tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dari Mahkamah Konstitusi (MK) pascapengajuan judicial review dari sejumlah kelompok civil society.
Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang sanksi bagi partai politik yang tidak mencalonkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Pemilu DPR dan DPRD.