Dengan afirmatif berbasis hasil, tidak akan ada pembiaran oleh penyelenggara ataupun penegak hukum Pemilu terhadap hasil pemilu yang tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Kuota tersebut wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum ada penetapan hasil Pemilu karena merupakan perintah undang-undang.
Berangkat dari titik tolak afirmatif berbasis hasil, isu keterwakilan perempuan yang digulirkan sepanjang pembahasan RUU Pemilu seharusnya tidak lagi sebatas realisasi pada penyelenggara Pemilu dan kandidasi, melainkan meluas pada komposisi kursi parlemen.
Langkah ini penting karena memerlukan political will dan good will dari semua pihak, tidak lagi setengah hati. Salah satu jalannya adalah memuat klausul 30% keterwakilan perempuan pada bagian penetapan hasil Pemilu dalam RUU Pemilu.
Contoh klausulnya: "KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)."
Bagaimana jika hasil pemilu belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan? Disediakan ruang-ruang bagi upaya pemenuhinya, di antaranya tahap pemungutan suara ulang secara parsial di sejumlah dapil yang belum menghasilkan 30% keterwakilan perempuan.
Ruang upaya tersebut berdimensi reaktif ketimbang preventif karena bersifat memulihkan hasil Pemilu yang belum sesuai tujuan. Pilihan ini memang kurang ideal, tetapi lebih realistis.
Opsi lain adalah beralih ke ruang upaya yang berdimensi preventif, dengan syarat adanya perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan perempuan ditempatkan di nomor urut atas dalam daftar kandidasi.
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih menyalurkan hak pilihnya kepada partai politik, bukan hanya memilih calon individu. Semua calon dalam satu partai, termasuk calon perempuan, harus berkolaborasi untuk saling memenangkan, bukan berkompetisi terbuka untuk saling mengalahkan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Asep Abdul Sahid. Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.