NADIKABAR.COM — Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belakangan ini mulai menggeliat kembali setelah sebelumnya mengalami stagnasi. Suara pembahasan isu ini sebelumnya hanya terdengar sayup-sayup dari beberapa pojok kampus dan sejumlah komunitas pemerhati pemilu.
Namun demikian, di tengah geliat tersebut, ada isu penting yang nyaris luput dari perhatian publik, yakni isu afirmatif 30% keterwakilan perempuan. Ini merupakan isu lama yang terus disuarakan dan dikawal sejak awal era Reformasi, serta mulai diakomodasi saat Pemilu 2004 melalui UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Sejauh ini, isu yang paling nyaring terdengar di ruang publik adalah soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Hal itu seiring dengan munculnya beberapa usulan persentase ambang batas parlemen dari sejumlah partai politik, baik yang ada di parlemen maupun di luar parlemen.
Tentu ambang batas parlemen adalah isu penting karena menyangkut tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas keterwakilan, stabilitas politik, serta legitimasi-sejumlah persoalan politik yang menjadi hal substansial dari setiap penyelenggaraan pemilu.
Hanya saja, isu ambang batas tersebut tidak elok jika serta-merta menenggelamkan isu-isu penting lainnya, termasuk isu keterwakilan perempuan.
Isu 30% keterwakilan perempuan menjelang Pemilu 2029 kini berfokus pada realisasi, kepastian, dan ketegasan dalam penegakannya. Misalnya, muncul berbagai usulan mengenai diksi dalam setiap klausul afirmatif 30% keterwakilan perempuan dalam RUU Pemilu agar tidak lagi menggunakan kata "memperhatikan", melainkan kata "wajib".
Dengan kata "wajib" tersebut, diharapkan ada kepastian sekaligus ketegasan, sehingga pihak mana pun-termasuk partai politik-yang abai layak mendapatkan sanksi setimpal.
Perihal kepastian dan ketegasan afirmatif tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dari Mahkamah Konstitusi (MK) pascapengajuan judicial review dari sejumlah kelompok civil society.
Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang sanksi bagi partai politik yang tidak mencalonkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Pemilu DPR dan DPRD.
Konsekuensi yuridis dan politisnya, Putusan MK tersebut harus diakomodasi dalam RUU Pemilu 2029. Tentu ini di samping putusan-putusan MK lainnya, seperti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen sebesar 4% yang harus diubah untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, serta Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden).
Putusan MK tentang sanksi diskualifikasi di atas dapat menjadi langkah penting dalam memastikan tegak lurusnya kebijakan afirmasi 30% keterwakilan perempuan, yang selama ini dalam pelaksanaannya cenderung bersifat formalitas administratif atau "afirmatif setengah hati".
Penjelasannya dapat bertitik tolak dari aspek normatif dan empiris, dengan asumsi bahwa selama ini afirmatif keterwakilan perempuan hanya berada pada level input dan proses, belum menyentuh level hasil atau output pemilu.
Secara normatif, level input dan proses tersebut dapat diketahui setidaknya dari ketentuan mengenai keanggotaan tim seleksi anggota KPU, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), kepengurusan partai politik, dan pencalonan (kandidasi).
Afirmatif dalam keanggotaan tim seleksi tertuang dalam Pasal 22 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)".
Sementara afirmatif keterwakilan perempuan dalam keanggotaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11). Adapun afirmatif untuk pencalonan legislatif terdapat dalam Pasal 245, yang menyatakan bahwa "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)".
Secara empiris, 30% keterwakilan perempuan pada keanggotaan tim seleksi, penyelenggara Pemilu, dan kepengurusan partai politik relatif sudah terpenuhi. Namun, keterwakilan perempuan di parlemen belum pernah terpenuhi, apalagi terlampaui.
Pada Pemilu 2024, misalnya, keterwakilan perempuan di parlemen hanya mencapai 22,4% (130 dari 580 anggota DPR RI). Memang ada peningkatan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 (20,87%), tetapi laju peningkatannya melambat jika dibandingkan dengan kenaikan dari Pemilu 2014 (17,32%) ke Pemilu 2019 (20,87%) yang mencapai 3,55%.
Hal ini dapat dimaklumi mengingat kebijakan afirmatifnya masih berbasis input dan proses. Sebaliknya, kondisi ini sulit dimaklumi jika kebijakan afirmatifnya berbasis hasil.
Dengan afirmatif berbasis hasil, tidak akan ada pembiaran oleh penyelenggara ataupun penegak hukum Pemilu terhadap hasil pemilu yang tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Kuota tersebut wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum ada penetapan hasil Pemilu karena merupakan perintah undang-undang.
Berangkat dari titik tolak afirmatif berbasis hasil, isu keterwakilan perempuan yang digulirkan sepanjang pembahasan RUU Pemilu seharusnya tidak lagi sebatas realisasi pada penyelenggara Pemilu dan kandidasi, melainkan meluas pada komposisi kursi parlemen.
Langkah ini penting karena memerlukan political will dan good will dari semua pihak, tidak lagi setengah hati. Salah satu jalannya adalah memuat klausul 30% keterwakilan perempuan pada bagian penetapan hasil Pemilu dalam RUU Pemilu.
Contoh klausulnya: "KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)."
Bagaimana jika hasil pemilu belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan? Disediakan ruang-ruang bagi upaya pemenuhinya, di antaranya tahap pemungutan suara ulang secara parsial di sejumlah dapil yang belum menghasilkan 30% keterwakilan perempuan.
Ruang upaya tersebut berdimensi reaktif ketimbang preventif karena bersifat memulihkan hasil Pemilu yang belum sesuai tujuan. Pilihan ini memang kurang ideal, tetapi lebih realistis.
Opsi lain adalah beralih ke ruang upaya yang berdimensi preventif, dengan syarat adanya perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan perempuan ditempatkan di nomor urut atas dalam daftar kandidasi.
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih menyalurkan hak pilihnya kepada partai politik, bukan hanya memilih calon individu. Semua calon dalam satu partai, termasuk calon perempuan, harus berkolaborasi untuk saling memenangkan, bukan berkompetisi terbuka untuk saling mengalahkan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Asep Abdul Sahid. Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.