NADIKABAR.COM — Advokat Arie Yusuf Amir menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Arie mengingatkan perlu ada perbedaan antara kegagalan kebijakan dengan keputusan bisnis.

"Seringkali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana," kata Arie dalam paparannya ke Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan persoalan serupa juga dapat terjadi ketika kerugian dalam suatu kegiatan bisnis langsung dipandang sebagai indikasi tindak pidana. Ia menekankan kerugian bisnis belum tentu tindak pidana.

"Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis," ujar Arie.

Ia mengatakan pemahaman mengenai konteks bisnis di kalangan penegak hukum perlu diperbaiki. Arie menyebut perlu ada penguatan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis hingga korporasi.