"Nah ini pemahaman ini harus kita perbaiki. Nah, bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main. Terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian, yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis, tetapi dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya bisnis. Ini juga menjadi perhatian utama kami," kata Arie.

"Tingkatkan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan. Perkuat MLA dan pendekatan follow the money," tambahnya.

Arie juga menyampaikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum (APH) melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pemiliknya. Ia menyebut bukti yang didapat perlu diuji dengan baik.

"Nah di sini kami mencoba membandingkan di beberapa negara lain, kami yakin sudah banyak ahli di sini hadir sudah, pasti sudah memaparkan juga, tapi kami ingin masuk ke modus penyalahgunaan NCB ya, jika syarat NCB tidak dirumuskan rinci dan ketat, setidaknya ada empat modus penyalahgunaan yang perlu diantisipasi. Pertama, harta dicap diduga terkait tindak pidana tanpa diuji kualitas buktinya," kata Arie.